DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim pada, Selasa (24/11/2020) tidak berjalan lancar. Rapat mengalami penundaan beberapa jam lantaran belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baharuddin Demmu, anggota tim Banggar DPRD Kaltim menyampaikan bahwa TAPD Pemprov yang dikepalai oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Muhammad Sa'bani, masih pada posisi agar dua usulan proyek Multi Years Contract (MYC) masuk pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021.
"MYC itu tidak pernah di tolak teman-teman Dewan, yang ditolak itu mekanisme dan dokumen-dokumen pendukungnya yang menurut kita tidak terpenuhi," ungkap Demmu saat ditemui disela-sela rapat Banggar, Selasa (24/11/2020).
Dari keterangan Demmu, hampir semua anggota tim Banggar DPRD Kaltim tidak menyetujui dua usulan proyek MYC.
"Insha Allah melalui pimpinan DPRD dan ketua Fraksi saat ini sedang mengatur jadwal untuk bertemu dengan pak gubernur," ungkap Demmu.
Alasan DPRD tidak menyetujui usulan MYC adalah tidak dilengkapinya berkas dokumen baik kajian teknis, detail engineering design (DED), amdal, dan pembebasan lahan.
"Kalau tidak ada itu, saya mau bilang bahwa program ini adalah program yang tidak dirancang secara matang. Harusnya jauh-jauh hari usulan ini sudah dibahas di lintas komisi. Jangan diselundupkan masuk dalam pembahasan anggaran kalau syarat dasarnya saja tidak terpenuhi," kata Demmu. (tim redaksi Diksi)