DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan dua mahasiswa berinisial FR dan WJ yang ditetapkan sebagai tersangka aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November silam. Saat ini, berkas kedua tersangka itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan siap untuk disidangkan.
Akan tetapi, Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) pada Rabu (2/11/2020) siang tadi menggeruduk PN Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pada aksi ini, puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi solidaritas agar kedua rekan mereka dibebaskan dari jeratan hukum yang diduga hanya rekayasa.
Dikatakan Wawan Slsalah seorang peserta aksi menilai, ditahannya dua mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap Mahasiswa yang kritis terhadap disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk penyampaian ekspresi, seperti yang tertulis dalam UU No.9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945," teriak Wawan saat berorasi.
Dia menyebut, kalau aparat kepolisian dengan sengaja mengkriminalisasikan dua rekan mereka.
"Ini merupakan bagian dari pressure politik yang dilakukan, agar Omnibus Law langgeng dan tidak bisa dikritisi," ucap Wawan.
Karenanya, mereka menuntut agar Kepolisian membebaskan FR dan WJ secepatnya, tanpa syarat.
Humas Aksi Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi dalam tuntutannya menyebutkan, agar aparat penegak hukum menghentikan pembungkaman pada massa aksi yang mengemukakan pendapat dan hentikan kriminalisasi terhadap aktivis.
Disebutkan pula bahwa FR dan WJ dalam kasus ini terkesan menjadi sebagai kambing hitam.