“Setelah mereka kirim, kami periksa kembali berkasnya, setelah dinyatakan lengkap baru kami beri tanda terima. Dan LADK seluruh Paslon kemarin lengkap, tidak ada masalah. LADK ini berisi laporan dana kampanye, yang jelas saldo awal dana yang dimiliki masing-masing Paslon, ada FC buku rekening dan FC rekening Koran. Apabila ada sumbangan, jika itu berasal dari setoran tunai maka dilengkapi semua, tapi kalau berupa setoran itu dana dari transferan antar ATM, maka ada surat pernyataan lagi. LADK Paslon seluruhnya juga sudah kami tempel di papan pengumuman dan Laman KPU. Ini dilakukan agar informasi LADK bias diketahui masyarakat,” paparnya. (*)
Saldo awal dana kampanye masing-masing Paslon
Nina merincikan, LADK Paslon M Barkati-Darlis saldo awal sebesar Rp 15 juta. LADK Paslon Andi Harun-Rusmadi Wongso saldo awalnya sebesar Rp20 juta dan LADK Paslon Zairin Zain-Sarwono saldo awal sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, laporan dana kampanye dibagi menjadi tiga, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK) sudah dilakukan tanggal 25 September. Kemudian laporan penerimaan dana sumbangan kapanye (LPDSK) tanggal 31 Oktober dan terakhir laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) yang dilaporkan satu hari setelah berakhir masa kampanye yakni tanggal 6 Desember 2020.
“Mereka harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk dana kampanye ini, jika terdapat kelebihan pembatasan dana, maka Paslon harus dibatalkan,” tegasnya.
Ditanyakan soal audit dana kampanye, Nina mengaku hingga kini belum ada keputusan langsung dari KPU RI untuk penunjukkan tim audit.
“Kami masih menunggu untuk proses akuntan public ini, karena memang belum ada penunjukkan langsung dari KPU RI,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)