DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda, sudah menerima Laporan Dana Kampanye (LADK) ketiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 melalui operator Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Komisioner KPU Samarinda, Nina Mawaddah mengatakan pada hari Senin lalu, KPU telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait pembahasan pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Pada Rakor tersebut diambil kesepakatan antara KPU dan LO masing-masing Paslon, yakni maksimal pembatasan dana kampanye sebesar Rp 14,7 miliar untuk masing-masing Paslon.
“Tanggal 25 September lalu secara aturan PKPU, Paslon wajib menyampaikan ke KPU terkait LADK ini, paling lambat jam 6 sore. Tapi biasanya kalau kondisi normal, mereka menyampaikan secara langsung ke kantor KPU, namun karena pandemi, penyampaiannya melalui aktivasi dana kampanye online atau Sidakam,” ujarnya kepada awak media, Rabu (30/9/2020).
“Yang menyampaikan LADK pertama dari Paslon Zairin Zain-Sarwono pada pukul 16.40 Wita, disusul Paslon Andi Harun-Rusmadi Wongso pukul 17.30 Wita dan Paslon terakhir adalah M Barkati-Darlis pukul 17.42 Wita,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa penerimaan LADK sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa penyampaian LADK oleh tim kampanye paslon disampaikan kepada KPU kabupaten satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.
Penyampaian LADK dilakukan dengan memasukkan Form LADK-1, LADK-2, LADK-3, LADK-4, dan LADK-5 yang sebelumnya diinput terlebih dahulu oleh operator yang ditunjuk oleh Paslon aplikasi Sidakam dengan menyertakan foto copy rekening koran.