DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Retribusi parkir di Kota Balikpapan disebut mengalami penurunan pada tahun 2021 ini dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penurunan retribusi ini dinilai imbas dari pandemi di mana kegiatan masyarakat di luar rumah harus dikurangi agar tidak menyebarkan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan retribusi parkir hanya mencapai 70% dari target yang ditentukan berdasarkan laporan yang diterimanya hingga November tahun 2021.
"Pemasukan PAD dari retribusi parkir tepi jalan baru mencapai Rp 1,4 miliar atau 70 persen dari target yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Jika dibandingkan tahun 2020, PAD dari retribusi parkir di Kota Balikpapan mencapai Rp 1,7 miliar, yang artinya ada penurunan retribusi parkir dibanding tahun ini.