Sabtu, 5 Oktober 2024

Dalami Kasus Video Syur, Polres Berau Masih Buru Muda-mudi Pemeran Esek-esek

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 13 April 2022 8:36

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan kasus video syur yang viral sedang di dalami pihak kepolisian

"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut kami masih selidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.

Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum itu. Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews