DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hingga saat ini.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, baik fisik maupun digital, Korps Adhyaksa diketahui terus melakukan pengembangan dengan memeriksa keterangan 6 orang saksi.
“Sejauh ini masih terus kami dalami dengan memanggil sejumlah saksi-saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (8/5/2024).
Dirinci Toni, kalau 6 saksi itu dipanggil untuk diperiksa keterangannya berasal dari lingkungan internal RSUD AWS Samarinda.
“Iya kurang lebih ada 6 saksi yang diperiksa dan berasal dari lingkungan RSUD AWS,” terangnya.
Diketahui, kalau pendalaman yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di lingkungan RSUD AWS Samarinda.
Dari medio anggaran tersebut, kejaksaan menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Yang mana disebutkan kalau uang miliaran rupiah itu diselewengkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Caranya, dengan melakukan manipulasi penyaluran TPP.
"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim melakukan pendalaman penyidikan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (7/5/2024).
Pada kegiatan penyidikan itu, Korps Adhyaksa melakukan penggeledahan paksa dan diketahui menyita beberapa dokumen dari rumah sakit plat merah tersebut.
“Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan.
Dirincikannya, proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut, kalau kasus posisi bahwa RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 milyar,” tandasnya.
Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. (tim redaksi)