DIKSI.CO, BONTANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, Kalimantan Timur berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba.
Dari ungkapan itu, polisi mengamankan tiga pelaku. Yakni AS (49), NU (48) dan SY (38).
Sedangkan barang buktinya, berupa 26 poket narkoba jenis sabu yang jika ditotal seberat 26,75 gram brutto.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid kalau ungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.40 Wita.
“Satresnarkoba Polres Bontang lebih dulu meringkus AS (49) di Loktuan.
Dia mengantarkan sabu kepada polisi yang sedang menyamar di depan sebuah rumah kosong.
Dan setelah ketahuan, dia berusaha membuang barang bukti 4 poket seberat 1,55 gram. Namun berhasil ditemukan polisi,” bebernya, Sabtu (3/6/2023).
Setelah diamankan dan tak berkutik, AS diketahui berperan sebagai kurir sabu. Setelah penangkapan AS, polisi selanjutnya langsung melakukan pengembangan, dan sejam setelahnya diamankan pelaku lain berinisial NU, warga Guntung.
“Dia ditangkap dari hasil interogasi AS yang menyebut mendapat narkoba dari Nu. Dia dibekuk saat berada di depan rumah,” tambahnya.
Dari tangan NU tersebut, polisi kembali mendapati 7 poketan sabu seberat 3,84 gram serta alat hisapnya.
“Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, korek gas, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta,”imbunya.
Setelah NU, polisi yang kembali melakukan pengembangan kembali mengamankan pelaku lain. Yakni SY di sebuah kawasan Rusunawa Loktuan pada Rabu (31/5/2023) pukul 00.30 Wita. Barang buktinya, berupa 15 poket sabu seberat 26,75 gram.
“Mereka ini satu jaringan, tapi SY itu target operasi sudah lama. Sekarang masih kita dalami lagi kasus dan jaringan dari para pelaku ini,” pungkasnya.
Polisi menjerat mereka pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam 20 tahun penjara. (tim redaksi)