DIKSI.CO, BONTANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, Kalimantan Timur berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba.
Dari ungkapan itu, polisi mengamankan tiga pelaku. Yakni AS (49), NU (48) dan SY (38).
Sedangkan barang buktinya, berupa 26 poket narkoba jenis sabu yang jika ditotal seberat 26,75 gram brutto.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid kalau ungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.40 Wita.
“Satresnarkoba Polres Bontang lebih dulu meringkus AS (49) di Loktuan.
Dia mengantarkan sabu kepada polisi yang sedang menyamar di depan sebuah rumah kosong.
Dan setelah ketahuan, dia berusaha membuang barang bukti 4 poket seberat 1,55 gram. Namun berhasil ditemukan polisi,” bebernya, Sabtu (3/6/2023).