DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu terakhir, penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B di Kaltim, menuai sorotan.
Terlebih saat ini, laporan realisasi penyaluran CSR tidak lagi disampaikan ke pemerintah daerah.
Namun langsung disampaikan ke pusat, selaku pemegang kewenangan pertambangan.
Pemprov Kaltim ke depan akan bergerak jemput bola memastikan penyaluran CSR perusahaan tepat sasaran ke masyarakat.
Salah satunya dengan penerapan Pergub 27/2021.
Diketahui, Penyaluran dana CSR di Kaltim, telah diatur dalam pergub tersebut.
Isinya tentang, pelaksanaan program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Bumi Mulawarman.
“Dalam pergub itu, penggunaan dana-dana CSR seluruh perusahaan di Kaltim untuk penyalurannya memfokuskan salah satunya pembangunan rumah layak huni di Kaltim,” kata Isran Noor, Rabu (18/5/2022).
Diketahui, tahun 2022 ini Pemprov Kaltim, menargetkan membangun 500 unit rumah layak huni melalui pendanaan CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim.