DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terbaru nomor 300/2382/Pem yang mulai diberlakukan pada Jumat (18/6/2021).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan pengetatan kembali yang dilakukan ini bukan untuk melarang aktivitas masyarakat tapi untuk menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak.
"Bukan melarang warga untuk beraktivitas tapi pengetatan ini gunanya untuk keselamatan kita semua sehubungan dengan naiknya kasus Covid-19 ini," ujar Rahmad Mas'ud saat melakukan konferensi pers di Balikpapan Islamic Center (BIC).
Sebelumnya, pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksudkan untuk keselamatan bersama ini dirumuskan bersama rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.
"Jadi kita mengantisipasi langkah-langkah yang kita rumuskan bersama dengan Forkopimda tadi malam, dan akan kita terapkan pada hari ini," katanya.