DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski melakukan aksi nekat dengan melompat dari atas Jembatan Mahkota II untung saja nyawa pria bernama Salim (30) masih selamat.
Pria warga Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan itu melakukan aksinya pada Sabtu malam (4/7/2020) dengan niatan hendak bunuh diri.
Akan tetapi, akibat perbuatan cerobohnya itu kedua kaki Salim harus mengalami patah tulang.
Informasi dihimpun media ini, awalnya sekitar pukul 19.00 Wita, Salim yang nampak linglung berdiri di pinggir Jembatan Mahkota II.
Tak lama kemudian pria berbadan gempal itu langsung melompat dan terjatuh di dekat proyek intake PDAM Sungai Kapih.
Warga yang melihat kejadian itu, kemudian berbondong-bondong mendatangi Salim yang setengah tak sadarkan diri sembari menjerit kesakitan.
"Korban masih dalam keadaan hidup dan mengalami patah tulang di kedua kakinya," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Iptu Suyatno Minggu (5/7/2020) sore tadi.
Aksi percobaan bunuh diri tersebut cukup mengejutkan para pengendara yang lalu lalang melintas di jembatan.
Akibat melompat dari ketinggian sekitar 40 meter itu, Salim mengalami cedera serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie untuk mendapatkan perawatan.
Dari informasi adanya percobaan bunuh diri itu, jajaran Polsekta Samarinda Kota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Keterangan yang diperoleh dari sejumlah Saksi menyebutkan, bahwa korban sempat berteriak sebelum akhirnya melompat dari atas jembatan.
"Jadi korban sempat bilang jangan salahkan orang lain, salahkan dirinya sendiri dan langsung melompat. Saat diinterogasi anggota di rumah sakit, dia juga bicara hal yang sama sebelum akhirnya dirawat," ungkap Suyatno.
Sementara itu, terkait motif percobaan bunuh diri yang dilakukan korban masih belum diketahui.
Polisi saat ini masih berusaha meminta keterangan dari keluarga korban maupun saksi di TKP.
Untuk mengetahui penyebab korban yang nekat ingin menghabisi nyawanya sendiri.
"Permasalahannya apa masih belum diketahui. Karena korban masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan," tandasnya. (tim redaksi Diksi)