Sabtu, 23 November 2024

Cekoki Miras Oplosan, Pemuda 17 Tahun di PPU Setubuhi Anak di Bawah Umur

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 15 Agustus 2022 9:34

Ilustrasi anak di bawah umur yang disetubuhi seorang pemuda 17 tahun setelah dicekoki minuman keras. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Selain mengungkap kasus kakek cabul pedagang mainan, pasal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) juga menangani kasus serupa lainnya, yakni anak di bawah umur yang dirudapaksa oleh temannya setelah dicekoki minuman keras (miras) pada Jumat (12/8/2022) kemarin.

Dari kasus tersebut, diketahui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PPU telah mengamankan seorang pelaku remaja laki-laki, yakni ABH (17).

"Benar pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan resminya yang diterima media ini pada Senin (15/8/2022).

Lebih jauh diungkapkannya, kasus itu bermula dari ibu kandung korban yang datang ke sebuah pos polisi dan melaporkan bahwa anaknya, seorang remaja putri berusia 12 tahun pulang ke rumah pada pukul 02.00 Wita waktu kejadian, dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh miras.

"Setelah itu, keesokan harinya pada Jumat 12 Agustus sekira pukul 09.00 Wita, laporan orang tua korban mulai ditindaklanjuti," imbuhnya.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan keterangan kepada korban, akhirnya didapati informasi kalau pada malam itu si remaja sedang bersama seorang pemuda berinisial ABH yang tak lain adalah pelaku.

Dari keterangan korban, dirinya dibawa pelaku jalan-jalan di sekitar Kecamatan Penajam, kemudian diberikan miras oplosan jenis ‘Gaduk’.

Korban yang meminum miras itu kemudian mulai tak sadarkan diri. Di saat itulah korban kemudian di setubuhi oleh pelaku tepatnya di indekos.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung membawa korban ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk dilakukan visum dan melengkapi alat buktinya," bebernya.

Dari hasil visum RSUD, didapati bekas persetubuhan terhadap korban. Dari keterangan korban juga, bahwa pelaku ABH telah dua kali dirinya, berkisar pada Juni 2022 lalu dan terakhir pada Jumat (12/8/2022) tadi.

"Dari laporan dan bukti itu kemudian anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut" kata perwira berpangkat tiga melati itu.

Setelah tak lagi bisa mengelak, ABH lantas digelandang petugas menuju kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews