Jumat, 3 Mei 2024

Cekoki Miras Oplosan, Pemuda 17 Tahun di PPU Setubuhi Anak di Bawah Umur

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 15 Agustus 2022 9:34

Ilustrasi anak di bawah umur yang disetubuhi seorang pemuda 17 tahun setelah dicekoki minuman keras. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Selain mengungkap kasus kakek cabul pedagang mainan, pasal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) juga menangani kasus serupa lainnya, yakni anak di bawah umur yang dirudapaksa oleh temannya setelah dicekoki minuman keras (miras) pada Jumat (12/8/2022) kemarin.

Dari kasus tersebut, diketahui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PPU telah mengamankan seorang pelaku remaja laki-laki, yakni ABH (17).

"Benar pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan resminya yang diterima media ini pada Senin (15/8/2022).

Lebih jauh diungkapkannya, kasus itu bermula dari ibu kandung korban yang datang ke sebuah pos polisi dan melaporkan bahwa anaknya, seorang remaja putri berusia 12 tahun pulang ke rumah pada pukul 02.00 Wita waktu kejadian, dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh miras.

"Setelah itu, keesokan harinya pada Jumat 12 Agustus sekira pukul 09.00 Wita, laporan orang tua korban mulai ditindaklanjuti," imbuhnya.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan keterangan kepada korban, akhirnya didapati informasi kalau pada malam itu si remaja sedang bersama seorang pemuda berinisial ABH yang tak lain adalah pelaku.

Dari keterangan korban, dirinya dibawa pelaku jalan-jalan di sekitar Kecamatan Penajam, kemudian diberikan miras oplosan jenis ‘Gaduk’.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews