DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda tegaskan para distributor yang melakukan penimbunan Bahan Pokok Penting (Bapokting) akan mendapatkan sanksi.
Sebagaimana diketahui, permintaan masyarakat terhadap Bahan Pokok Penting biasanya meningkat selama bulan ramadan.
Hal itu kerap dimanfaatkan oleh para distributor untuk melakukan penimbunan agar Bahan Pokok Penting itu dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Untuk mencegah hal itu, anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin akan mengupayakan agar tidak terjadi hal itu di Kota Tepian.
Bahkan Kamaruddin menegaskan bahwa tindakan menimbun sembako merupakan suatu perilaku yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jadi misalnya ketika mereka menimbun stok pangan pada saat bulan puasa ini, terus ketika mau hari H lebaran baru dikeluarkan, itu kan suatu tindakan pelanggaran, itu sudah ada UU yang mengatur dengan beserta sanksinya,” jelasnya, Senin (27/03/23).
Dijelaskannya, upaya yang dilakukan Komisi II DPRD Samarinda untuk mengatasi adanya penimbunan Bapokting adalah dengan cara mengawasi dan mendorong kinerja Pemkot khususnya Dinas Perdagangan untuk melakukan pencegahan terhadap para distributor yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak mengawasi secara langsung tetapi kita mengawasi terhadap kinerja pemerintahan. Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindaklanjuti. Kita juga akan panggil kepala dinasnya, serta menanyakan kenapa ada penimbunan yang terjadi di lapangan,” tegasnya. (advertorial)