DIKSI.CO, BERAU - Dipenghujung 2022 dan di awal 2023, Polres Berau mencatat sedikitnya telah terjadi tindak kriminal penikaman sebanyak tiga kali dan mengakibatkan dua nyawa melayang.
Dari perkara berat tersebut, polisi mencatat seluruhnya dilatarbelakangi oleh pengaruh minuman keras (miras).
Oleh sebab itu, komitmen Koprs Bhayangkara untuk mengurangi tindak kriminal dimulai dengan melakukan razia ketat terhadap para pedagang miras ilegal.
Hasilnya, jajaran Polres Berau berhasil menindak dua penjual miras ilegal pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Kedua pedagang miras ilegal itu diamankan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Berau.
Keduanya diamankan pada dua waktu berbeda, yakni JA (27) pada pukul 20.00 Wita dan SW (41) pada pukul 21.00 Wita.