Selasa, 26 November 2024

Cegah Penyebaran Covid-19 di Samarinda, 2 Titik Jalan Ini Bakal Diawasi Polisi hingga 24 Jam

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 2 April 2020 6:10

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin merebak di Kota Tepian, dengan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Samarinda yang akan merencanakan pembatasan akses jalan dari arah Balikpapan, jajaran Polresta Samarinda telah menyiagakan 16 personelnya untuk di setiap ruas jalan yang akan menjadi fokus utamanya.

Merujuk surat edaran ber nomor 551.1/0433/100.05 pembatasan akses jalan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 3-24 April mendatang. Ruas jalan yang akan di awasi sendiri ialah Jalan Soekarno-Hatta di titik simpang tiga KM-4, Loa Janan Ilir, Samarinda dan akses keluar masuk jalur Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). 

"Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat dikonfirmasi. 

Polisi berpangkat melati tiga ini menyebut, pembatasan akses jalan itu bukan untuk menghalangi roda perekonomian, hanya saja untuk melakukan pembatasan agar memutus mata rantai Covid-19.

"Kita kan hanya mencegah agar penyakitnya tidak menyebar. Personel sudah kita persiapkan baik dari TNI/Polri beserta seluruh instansi terkaitnya," imbuhnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews