DIKSI.CO, TANAPASER - Untuk menghindari penyebaran covid-19, Dinas Perhubungan Kabupaten Paser melarang angkutan umum beroperasi.
"Sekarang angkutan untuk tidak dibolehkan operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah Rabu (29/4).
Inayatullah menerangkan aturan ini berlaku sejak keluarnya peraturan Menteri Perhubungan dimulai dari 24 April 2020 hingga 1 juni 2020,
"Sejak adanya Peraturan Mentri nomor 25 tahun 2020maka angkutan umum dilarang beroperasi," ujar Inayah.
Sebelumnya Dishub Paser telah menyampaikan informasi itu ke beberapa terminal diantaranya terminal kota dan terminal Kuaro.
"Kami sudah berikan arahan ke sopir angkutan umum maupun masyarkat agar menjaga dan menghindari berdesakan untuk mengurangi potensi penularan," tutur Inayah,
Dalam mendukung program pencegahan COVID-19, Pemkab Paser melakukan pengecekan suhu tubuh di perbatasan dan penyemprotan disinfektan. (advertorial)