"Agar masyarakat mengetahui imbauan ini kami akan buatkan edaran," lanjutnya.
Terpisah, Ketua MUI kota Samarinda Zaini Naim juga menyampaikan salat Idulfitri agar dilaksanakan di rumah. Karena, jelas dia, menurut hukum Islam, salat Idulfitri hukumnya adalah sunah.
"Artinya dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tidak apa-apa. Pihak kami tidak melarang orang salat. Tetap salatnya dilaksanakan namun di rumah, itu harusnya masyarakat mengerti," jelasnya. (tim redaksi Diksi)