Sabtu, 23 November 2024

Cegah Penyakit Gagal Ginjal Misterius, Komisi IV Samarinda Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Sudah Dilarang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 21 Oktober 2022 10:57

Ilustrasi obat sirop yang dilarang dijual oleh BPOM dan Kementerian pusat untuk mencegah sebaran kasus penyakit gagal ginjal akut misterius, khususnya di Samarinda, Kalimantan Timur. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Guna mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) seperti di wilayah Indonesia lainnya, para anggota dewan Kota Tepian pun turut mengimbau agar setiap apotek tak lagi menjual obat sirup yang sudah dilarang pemerintah pusat.

Oleh sebab adanya larangan penjualan beberapa obat sirup tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan agar apotek-apotek turut menahan penjual-belian obat-obatan dalam bentuk sirop sesuai surat edaran Kemenkes RI.

“Kita harapkan ikuti edaran yang ada. Kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang dilarang pemerintah,” kata Deni, Jumat (21/10/2022).

Untuk diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews