DIKSI.CO, SAMARINDA - Seiring dengan pengambilan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tentang pemberlakuan relaksasi wabah pandemi virus corona, sejumlah fasilitas pelayanan umum kembali dibuka sejak, Selasa (2/6/2020) pagi tadi.
Seperti pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kembali diresmikan jajaran Satlantas Polresta Samarinda. Akan tetapi, pada pelaksanaannya kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya.
Dengan inisiatif sendiri, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso mengutarakan ide kreatifnya untuk pemberlakuan pelayanan SIM dengan sistem aplikasi online yang bisa diunduh melalui playstore pada ponsel android, dengan tujuan pencarian E-SIM SAMARINDA.
"Aplikasi yang dibuat ini dicetuskan dari ide kasat dan saya menindaklanjutinya," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas, Polresta Samarinda, Iptu Purwo Asmadi melalui teleponnya, malam tadi.
"Maka dari itu, seumpanya belum sempurna mohon di maafkan. Tapi kami terus melakukan perbaikan dan semoga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," sambungnya.
Lanjut Purwo, tujuan diambilnya langkah pelayanan online ini semata-mata untuk mengurangi penumpukan massa yang biasa kerap terjadi. Hal tersebut bertalian dengan anjuran protokol kesehatan selama wabah pandemi Covid-19, yakni physical distancing.
Rincian pelayanan online ini, sambungnya, mula-mula masyarakat dipersilahkan mendownload terlebih dulu aplikasi yang dianjurkan. Setelahnya, pada tampilan awal pengguna akan disajikan empat pilihan menu permohonan perpanjangan SIM sesuai dengan pilihan tempat terdekat.
Untuk perpanjangan SIM A dan C masyarakat bisa memilih. Polisi membuka pelayanan SIM keliling di mal Samarinda Square, Taman Samarendah, mal pelayanan di eks kantor Disnaker Samarinda lantai dua, Jalan Basuki Rahmat dan di Polresta Samarinda.