Dalam kesempatan ini saya tidak ingin terlalu jauh bagaimana dugaan keterlibatan instrumen negara dalam melakukan “operasi kecurangan” dan saya rasa Anda semua sudah paham tentang situasi yang dimaksud. Kita harus sepakati menyebutnya sebagai oknum.
Kendati demikian, saya pribadi selalu berusaha meyakinkan rekan-rekan pengawas pemilu agar tetap berpegang teguh pada sistem yang jika dicacah isinya berupa norma, etika, fatsoen, kesepakatan-kesepakatan apapun itu.
Maksudnya disini, dengan tantangan pelaksanaan pemilu/pilkada yang sedemikian kompleks, rekan-rekan pengawas pemilu harus tetap taat asas dan berdiri di atas value demokrasi yang menjadi harapan banyak orang.
PENGAWASAN TETAP PENTING
Pentingnya pengawasan pemilu/pilkada, dimaksudkan agar kita memastikan kontestasi terjadi fair dan adil, sesuai dengan asas luber dan jurdil. Pentingnya pengawasan lainnya adalah bagaimana rekan-rekan pengawas memberikan perlindungan dan pemulihan hak dasar publik untuk mewujudkan hak-hak politiknya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para aktor pemilu.
Pengawasan pemilu juga dimaksudkan sebagai sosial kontrol terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewenangan begitu besar. Ini artinya, rekan-rekan pengawas pemilu sangat punya peran strategis untuk mewujudkan keadilan pemilu.
Pengawas pemilu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi pelaksanaan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran. Sekali lagi, sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan, bukan hal lain.
Jika disederhanakan, peran penting pengawas pemilu (Bawaslu) adalah: hak politik dan hukum rakyat, kualitas pemilu dan kualitas partisipasi pemilih. Artinya supremasi Bawaslu adalah menciptakan keadilan pemilu dan kedaulatan rakyat, tidak hanya sekadar pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Sebagai penutup setidaknya, syarat pemilu yang demokratis setidaknya memenuhi unsur-unsur adanya kepastian hukum, penyelenggara yang independen dan profesional, data pemilih yang lengkap dan valid, menjaga otensitas suara rakyat, peserta pemilu yang taat regulasi, partisipasi masyarakat serta penegakan hukum. (*)