DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan wakilnya Hadi Mulyadi akan berakhir per 1 Oktober 2023 ini.
Pasca berakhirnya kepemimpinan Isran Noor nanti, roda pemerintahan di Bumi Mulawarman akan dijalankan Pejabat (Pj) Gubernur.
Untuk mengisi posisi Pj Gubernur, DPRD Kaltim sudah melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk mengkaji nama-nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi Pj itu kita sudah melakukan Rapim, kemudian kita seleksi dulu, kita saring ada beberapa nama kemudian nanti kita rapim kembali, setelah itu baru kita adakan rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/8/2023).
Lanjut Seno mengatakan, untuk mengajukan tiga nama Pj Gubernur saat ini masih menunggu surat dari Kemendagri.
"Setelah ada surat dari Kementrian Dalam Negeri baru kita memberikan tiga nama," ujar Seno Aji.
Sementara terkait dengan batas waktu pengajuan dari DPRD, Seno Aji mengatakan hingga saat ini belum ada batas waktu yang ditentukan.
"Belum ada, nanti kita menunggu surat dari Kemendagri, mereka akan memberikan batas waktu" jelas Seno.