DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor akan habis pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Sejumlah nama pun bermunculan untuk menjadi pengganti Isran Noor sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.
Diantaranya ada tiga nama yakni sebagai berikut:
1. Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik, MSi
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, MA.
3. Rektor Universitas Mulawarman Dr Ir Abdunnur
Dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, bahwa sesuai aturan, pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan nama-nama Pj Gubernur dalam rapat pimpinan.
"Menurut aturan begitu (DPRD Kaltim berwenang merekomendasikan nama Pj Gubernur). Cuman kita masih tuangkan dalam Tatib (Tata Tertib)," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Persyaratan untuk Pj Gubernur Kaltim juga disebutnya harus memenuhi kepangkatan dan golongan jabatan di ASN.