DIKSI.CO - Praperadilan tim Hukum PDIP terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengapresiasi putusan tersebut.
Tessa menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur.
"Majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional," ujar Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
Ia menjelaskan, telepon genggam milik Hasto itu akan digunakan untuk pencarian buron, Harun Masiku.
"Masih digunakan dalam proses penyidikan. Masih didalami," kata Tessa.
Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan dari tim hukum PDIP terkait penyitaan oleh penyidik terhadap barang-barang Hasto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron, Harun Masiku.
Selain itu, Hakim Ketua, Estiono, juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP ini.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," ucap Estiono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (3/12/2024). (*)