Sabtu, 23 November 2024

Cafe Pemilu KPU Balikpapan Sosialisasikan Pencalonan Pilkada 2020

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 27 Agustus 2020 10:35

Sosialisasi Pilkada KPU Balikpapan saat Cafe Pemilu/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan kembali menggelar sosialisasi pencalonan Pilkada Balikpapan dalam kegiatan cafe pemilu di Halaman Kantor KPU Balikpapan, Rabu (27/8/2020) malam.

Pada kegiatan ini turut dihadiri sejumlah partai politik yang ada di Balikpapan, Bawaslu,  hingga Divisi Teknis yang menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi ini.

"Ini adalah kegiatan yang sangat krusial karena ruhnya dari Pilkada ini adalah di pencalonan, sumber segala permasalahan nanti banyak di pencalonan, maka kami hadirkan Divisi Teknis khususnya pencalonan untuk menjelaskan semua hal terkait dengan pencalonan," katanya.

Dalam kegiatan ini KPU Balikpapan mengundang sejumlah parpol karena calon yang akan maju di Pilkada belum ditetapkan, dan belum ada tim kampanyenya atau tim suksesnya.

"Alhamdulillah kita mengundang hampir seluruh partai politik yang ada di Balikpapan, kami belum bisa memilah karena ini belum ada calonnya," ujarnya.

"Setelah proses pencalonan sudah ditetapkan sebagai calon baru nanti kami undangan tim kampanye," lanjutnya.

Sosialisasi itu menjelaskan bagaimana jika pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan tindakan dari opsi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang masih dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

"Kalau misalnya salah satu bakal calon ini ternyata sebelum dilakukan tes kesehatan secara keseluruhan ternyata beliau terpapar Covid-19, ini masih ada beberapa opsi, PKPU masih di dalam RDP belum diundang kan," ujarnya.

Ia mengatakan gambaran untuk opsi pertama akan langsung dilakukan tes pemeriksaan namun dengan standar Covid-19 yang ketat.

Opsi yang kedua yang bersangkutan tetap dilakukan isolasi sambil nunggu apakah nanti setelah isolasi itu sembuh atau tidak, dengan resiko nanti penetapan calonnya, tes kesehatannya, kampanye, termasuk pengambilan nomor undian akan diundur.

Lalu ia juga memaparkan jika ternyata calon yang akan maju ternyata meninggal dunia, dapat diganti dari parpolnya ddngan ketentuan yang diatur PKPU. 

"Ada mekanisme tersendiri nanti parpol bisa mengganti gitu ya nanti ada aturannya, kan belum ditetapkan jadi masih ada ruang bisa diganti," katanya.

"Ada PKPU itu kalau masalah ganti mengganti itu sudah diatur detail, misalnya dia meninggal sebelum ditetapkan, meninggal setelah ditetapkan, meninggal setelah kampanye, itu sudah di atur di PKPU," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews