Ketika sang anjing lengah, salah satu lengan pria itu langsung menghantamkan kayu balok dengan sekuat tenaga dan membuat binatang itu terkapar.
Menurut para aktivis hewan, hal tersebut tentunya sangat tidak dibenarkan.
Oleh sebab itu dibikinkanlah sayembara dengan tujuan mencari dan mengetahui identitas serta motif pelaku melakukan perbuatannya itu.
Setelah menyebar sayembara itu, Joshua mengaku mendapat konfirmasi melalui pesan singkat dari istri terduga pelaku.
"Kemudian saya minta mereka klarifikasi, minta maaf dan janji enggak melakukan lagi. Tapi istri nampak sombong dan tidak melakukan itu," kata dia.
Hingga akhirnya, Joshua melaporkan kasus penyiksaan hewan itu ke Polres Kukar pada 28 Desember 2021 dengan dugaan pelanggaran Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 3 bulan.
Selama berproses, kini penyidik Satreskrim Polres Kukar telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku.