DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti terkait buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum diterbitkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Perlu diketahui APBD Kota Balikpapan tahun 2023 ini telah disahakan pada bulan Desmeber 2022 lalu oleh DPRD dan Pemkot Balikpapan.
"Dari Desember tetapi buku ABPD itu belum juga dibagikan belum terbit, ada apa dengan Pemkot?," kata Anggota DPRD Kota Balikpapan, fraksi PDI Perjuangan, H. Haris, Sabtu (11/2/23)
Sesuai kesepakatan yang sudah disahkan ini, menurut Harus ada kelemahan Pemkot apakah mungkin menyembunyikan atau bagaimana, masih dipertanyakan DPRD Balikpapan.
"Karena harusnya segera sampaikan ke DPRD. Sudah lewat bulan Januari sampai Februari harusnya fungsi pengawasan per mitra kerja DPRD seperti melakukan RDP, apa yang kita bahas sesuai atau tidak jangan masuk ranah hukum," katanya.
Menurutnya jika alasannya baru disusun, berarti seharusnya artinya setelah disahkan oleh Gubernur tidak perlu waktu 1-2 minggu.
"Bulan Januari sudah harus diserahkan ke DPRD, dan selanjutkan akan menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi nyatanya sekarang tidak karena Pemkot tidak memberikan buku APBD," ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah akibat yang membuat buku adalah Plt BPKAD, maka tidak bisa ambil keputusan, hal inj yang perlu Wali Kota segera atasi kalau ingin saling mengawasi.
"DPRD hanya tahu anggaran di Rapat Banggar, kami minta segera secepatnya kalau tidak DPRD tidak berfungsi dianggaran. Kalau mau bahas anggaran kita jadi ragu-ragu," pungkasnya. (Advertorial)