DIKSI.CO - Dua pejabat PT Amarta Karya (Persero) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua orang penjabat tersebut yakni Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Untuk diketahui, Catur dan Trisna diangkat sebagai Dirut dan Dirkeu PT Amarta Karya berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN bulan Oktober 2020.
Sekitar tiga tahun sebelumnya, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK [Amarta Karya] Persero," kata Johanis.
Trisna bersama beberapa staf perusahaan kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
Pada 2018, terang Johanis, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.
"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," ucap Johanis.