DIKSI.CO, SAMARINDA - Selasa (14/4/2020), beredar surat bersifat penting dari Gubernur Kalimantan Timur.
Dari dokumen yang beredar itu, ditandatangani Gubernur Isran Noor yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Kaltim.
Surat bernomor 903/2557/BP3/B.AP. Terkait hal yang disampaikan yakni penghentian proses pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak tahun anggaran 2020.
Ada beberapa poin yang tertera. Poin pertama yakni segerea dilakukan penyesuaian belanja daerah dengan lakukan rasionalisasi.
Kedua, segera dilakukan penghentian proses tender maupun pengadaan lainnya demikian juga pelaksanaan pekerjaan yang dikontrakkkan kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Poin ketiga, menjabarkan bahwa proses penghentian pengadaan barang/jasa, terhitung sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Hingga berita ditulis, tim redaksi Diksi.co masih mencoba menhubungi pihak terkait. (tim redaksi Diksi)