DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim bersama Biro Hukum Setprov Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat pembahasan rancangan peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia sebagai jawaban dari usulan draft Peraturan Gubernur yang diusulkan oleh BPSDM Kaltim.
Rapat yang digelar pada Rabu (7/10/2020) kemarin untuk memastikan kepastian hukum, efektifitas, efisiensi dan kelancaran dalam penyelenggaraan pelatihan.
Lourensius Ndua selaku Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Kaltim menyampaikan ruang lingkup pergub ini terkait dengan pengembangan kompetensi, penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan, sertifikasi, pembiayaan, kerjasama, monitoring evaluasi dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan terkait dengan Tupoksi BPSDM Provinsi Kaltim.
“Bahwa draft ini adalah rancangan peraturan gubernur sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan BPSDM Provinsi Kalimantan Timur dan dapat memperlancar birokrasi, administrasi maupun kerjasama dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi dan sertifikasi” katanya.
Dirinya menegadkan BPSDM Kaltim berupaya mengakomodasi perkembangan kebijakan suatu instansi. Sehingga saat ini diperlukan standarisasi dalam melakukan pengelolaan pelatihan dan pengembangab kompetensi.
"BPSDM memerlukan standarisasi dalam pengelolaan pelatihan dan pengembangan kompetensi dengan memperhatikan berbagai Bentuk dan Jalur Pengembangan Kompetensi beserta dengan Pola Pembiayaan yang terus berkembang," tegasnya.
Sementara itu, Anna Midawaty, Sekretaris BPSDM Kaltim menyebut saat ini terdapat 2 bentuk penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi yaitu klasikal dan non klasikal dengan jalur yang sangat beragam.
“Peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh BPSDM Kalimantan Timur tidak hanya dari Pegawai Negeri Sipil tetapi juga telah mencakup Non ASN atau masyarakat umum yang membutuhkan pengembangan kompetensi," pungasnya. (advertorial)