"Sebagai penyelenggara kegiatan ini merupakan upaya untuk mendukung program untuk selalu meningkatkan kompetensi bagi diri kita baik itu secara tekhnis maupun secara manajerial," jelasnya.
Usai pelaksanaan pelatihan, SDM PBJ diminta harus tahu dan memahami tentang regulasi sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, SDM PBJ harus memahami prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa yaitu efisiensi, efektifitas, transparansi, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Dengan adanya pelatihan PBJ tingkat dasar ini bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa serta ASN yang mengikuti pelatihan ini bisa memenuhi kompetensi yang diharapkan," pungkasnya. (advertorial)