DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim mengelar pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa secara virtual, Senin (15/03/21).
Dalam agenda pelatihan itu dengan tujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pihak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, wajib mengetahui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan PBJ Pemerintah. Di beberapa provinsi mewajibkan syarat untuk menjadi pejabat struktural wajib memiliki sertifikat pelatihan PBJ tingkat dasar," ungkap Ardiningsih, Plt Kepala BPSDM Kaltim.
Pelatihan dan ujian PBJ pemerintah ini diikuti 20 peserta dengan menggunakan model pembelajaran e-learning (belajar mandiri) selama 7 hari.
Setelah itu, pelatihan dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka online selama 3 hari dan ujian sertifikasi selama 1 hari.
"Sebagai penyelenggara kegiatan ini merupakan upaya untuk mendukung program untuk selalu meningkatkan kompetensi bagi diri kita baik itu secara tekhnis maupun secara manajerial," jelasnya.
Usai pelaksanaan pelatihan, SDM PBJ diminta harus tahu dan memahami tentang regulasi sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, SDM PBJ harus memahami prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa yaitu efisiensi, efektifitas, transparansi, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Dengan adanya pelatihan PBJ tingkat dasar ini bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa serta ASN yang mengikuti pelatihan ini bisa memenuhi kompetensi yang diharapkan," pungkasnya. (advertorial)