DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, bersama Biro Hukum Setprov Kaltim, kembali rembuk bersama membahas Pra Fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia, Senin (26/10/20).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, adalah pertemuan lanjutan pembahasan draf pergub guna memantapkan landasan pengujian kompetensi SDM yang ada di Kaltim, khususnya pegawai.
BPSDM yang dipimpin langsung, Ardiningsih, Plt Kepala BPSDM Kaltim, berharap pergub yang tengah disusun diharap dapat memastikan kepastian hukum, efektifitas, efisiensi dan kelancaran dalam penyelenggaraan pelatihan.
Sementara itu, dari Biro Hukum Setprov Kaltim hadir, Suparmi, Kabag Penyusunan Produk Hukum Biro Hukum juga beri penjelasan.
"Rapat ini merupakan hasil harmonisasi antar perangkat daerah sebagai upaya pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Ardiningsih.