DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menegaskan agar masyarakat dapat melaksanakan vaksin booster.
Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan kebijakan terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan yang akan mudik saat libur Idul Fitri 2022 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengatakan para pelaku berjalanan ini boleh tidak menunjukan hasil PCR negatif jika telah melakukan vaksin booster.
"Bagi yang mau mudik ayo vaksin booster. Jika belum booster maka diwajibkan test PCR atau Test Antigen lagi," kata Andi Sri Juliarty, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, syarat perjalanan baik dalam negeri atau luar negeri wajib menunjukan hasil PCR atau Antigen negatif untuk memastikan terhindar Covid-19, namun syarat tersebut dihapuskan pemerintah pusat.
"Daripada pulang pergi dicolok-colok lagi hidungnya lebih baik booster 1x kan. Yuk ditunggu booster di Dome," katanya.
Interval vaksin booster setelah vaksin kedua adalah minimal berjarak 3 bulan, baik untuk masyarakat umum, atau lansia.
Namun vaksinasi booster ini belum berlaku bagi anak-anak usia 6-11 tahun yang sebelumnya di launching oleh Pemkot Balikpapan pada Desember 2021 lalu.
"Usia 12-17 tahun bila sudah lewat 3 bulan dari dosis 2 bisa dibooster, untuk usia 6-11 tahun belum berinterval 3 bulan dari dosis 2 nya," katanya. (tim redaksi Diksi)