Jumat, 22 November 2024

Bobol Tiga Mini Market, Residivis di Berau Kembali Diamankan Polisi

Koresponden:
Alamin
Senin, 1 Juli 2024 18:51

GS pemuda di Berau yang kembali diamankan petugas kepolisian karena membobol tiga toko/HO

DIKSI.CO, BERAU - Seorang residivis berinisial GS kembali diamankan polisi kasus pencurian alias pembobolan mini market di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski usianya masih 24 tahun, namun pelaku tersebut sudah menyandang status residivis.

Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan tiga mini market dibobol pelaku pencurian dalam rentang waktu tak sampai sebulan

Dari penyelidikan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat menjelang akhir Juni 2024 kemarin.

“Berkat penyelidikan anggota di lapangan kasus penjarahan tiga toko akhirnya berhasil diungkap,” ucap Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, Senin (1/7/2024).

Aksi residivis GS itu diketahui berhasil mencuri 33 slop rokok berbagai merek dan uang tunai hingga Rp 2,5 juta. GS pun diamankan polisi di Jalan Silo, Kelurahan Teluk Bayur.

“Ketiga tempat kejadian perkara yang dijarah lelaki berusia 24 tahun itu, kali pertama di toko ‘My Baby’ pada 5 Mei 2024 lalu,” ucapnya.

Toko kedua di Alfamidi daerah Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, pada 27 Mei lalu.

“Ketiga terjadi pada 8 Juni 2024, GS menambah aksi pencuriannya di Alfamidi Kelurahan Tanjung Redeb. Sekarang tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Komank.

Selain menangkap tersangka, jajaran Satreskrim Polres Berau juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan slop rokok berbagai merek

“Ada juga sepeda motor, obeng kembang dan handphone. Ada juga uang tunai yang juga turut diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, GS mengaku memasuki sejumlah toko tersebut melalui jendela dengan menggunakan tangga.

“Setelah masuk, GS kemudian mengambil rokok dan uang tunai dan barang lainnya yang bisa digasak,” tuturnya.

Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya ada 33 slop rokok berbagai jenis.

“Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai 2,5 juta yang ada di dalam laci.
Hasil curian itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan foya-foya,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut GS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews