Sabtu, 23 November 2024

Bobol Sekolah dan Sebabkan Kerugian Ratusan Juta, Tiga Pemuda Diamankan Polres Malinau

Koresponden:
Alamin
Jumat, 21 Juli 2023 19:10

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo merilis kasus pencurian di sebuah sekolah yang dilakukan tiga pemuda yang merupakan alumni sekolah tersebut. (IST)

DIKSI.CO, MALINAU – Tiga pemuda di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat melakukan aski pembobolan sebuah sekolah, hingga menyebabkan kerugian ratusan juta.

Ketiga pemuda itu adalah EB, NM dan RM. Yang mana dua di antaranya, yakni EB dan NM masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Sedangkan RM sudah berusia dewasa, yakni 19 tahun.

Ketiganya diketahui membobol SMK Sekolah Pertanian Pembangunan di Kecamatan Malinau Utara.

Aksi pencurian itu bahkan diketahui sudah berulang dilakukan ketiganya. Hasil curiannya, kemudian akan dipasarkan melalui media sosial Facebook untuk mendapat pundi rupiah.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alat pertanian dan fasilitas Sekolah yang melibatkan tiga orang pelaku yang berhasil diungkap jajaran Polres Malinau,” ucap Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (21/7/2023).

Lanjut polisi berpangkat melati dua itu, kalau ketiga pelaku merupakan alumni dari sekolah yang dibobol.

“Iya ketiganya juga pernah bersekolah di SMK yang menjadi lokasi aksi pencurian mereka,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, kasus bermula dari laporan pihak sekolah pada Selasa (11/7/2023) pekan lalu. Dalam laporannya, pihak sekolah mengaku kalau perlengkapan sekolah hingga sejumlah barang elektronik kerap menghilang.

Walhasil, sekolah harus menanggung rugi hingga ratusan juta akibat pencurian yang dilakukan ketiganya.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap ketiga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian ini melainkan sudah berulang kali. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat pertanian, perlengkapan komputer, printer, proyektor, router dan kelengkapan pembelajaran di Sekolah. Dari aksi ketiga pelaku, sekolah mengalami rugi hingga Rp 100 juta,” timpalnya.

Selain itu, modus operandi para pelaku ini terlebih dulu menjaring calon pembeli melalui platform Media Sosial (Medsos) Facebook.

Setelah diamankan petugas, pelaku mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sedikitnya dari ketiga pelaku, mereka mendapatkan untung per orang senilai Rp 11 juta dari hasil curian mereka.

“Untuk pelaku anak berhadapan hukum atau anak yang masih berusia 17 tahun, saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau, sedangkan RM saat ini telah ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) sebagaimana ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews