Sabtu, 23 November 2024

Bobol Rumah Tetangga Berakhir di Penjara, Remaja Asal Samarinda Ini Gasak Emas dan Uang Tunai

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 14 Mei 2020 10:50

Riki (baju hitam) saat diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya pada Rabu (6/5/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usia terbilang belia, tapi sepak terjang pemuda 18 tahun bernama Riki Silvester ini, bikin geleng kepala.

Pasalnya, pemuda tersebut telah melakukan pencurian di kawasan tempat tinggalnya Jalan Wiraguna, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Namun, langkah kaki Riki pada Jumat (8/5/2020) harus berakhir di balik kurungan jeruji besi. Ia diamankan polisi lantaran terbukti melakukan aksi pencurian dua cincin emas dan uang tunai Rp5 juta.

Informasi dihimpun, Riki melakukan aksinya itu pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 11.40 Wita, di rumah tetangganya. Modus yang digunakan Riki yakni dengan cara memanjat jendela lantai dua yang tidak terkunci, kemudian turun ke lantai bawah dan masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil dua buah cincin emas, yang masing-masing beratnya 3,3 gram dan 3,2 gram serta uang tunai Rp5 juta.

Untuk diketahui, rumah korban kala itu dalam keadaan setengah kosong yang mana hanya menyisakan anak korban yang masih kecil di dalam rumah tersebut.

Keesokan harinya, polisi kemudian mendapatkan laporan resmi dari korban atas kehilangan tersebut dan segera ditindaklanjuti.

"Jadi menurut keterangan anak korban, dia melihat pelaku saat masuk ke dalam kamar rumahnya untuk mencuri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui Kamis (14/5/2020) hari ini.

Berhasil mengantongi identitas pelaku, membuat petugas tak membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan.

"Setelah diamankan, dia mengakui perbuatannya," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan keterangan pelaku dua cincin emas tersebut telah dijual, masing-masing seharga Rp 1 juta dan Rp 700 ribu dan dijual ke kawasan Pasar Pagi.

Selain itu, Ridwan juga mengatakan kalau pelaku ini memang begitu terkenal melakukan aksi pencurian di tempatnya bermukim.

"Karena waktu itu pelaku masih di bawah umur jadi tidak bisa kami proses, namun berbeda dengan saat ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews