DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kilo dan setengah kilo ganja kering, Kamis (14/5/2020) siang. Pemusnahan barang bukti itu diketahui dari tangan lima orang tersangka.
Pertama, dua poket sabu seberat 4,34 gram dan 0,44 gram yang diamankan petugas pada Selasa (4/2/2020) dari tangan dari tangan tersangka Suriansyah di Gang Kasturi, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kemudian, dari tangan tersangka kedua bernama Asep Teguh, petugas mendapati barang bukti sabu 23,82 gram di Jalan Jembatan Mahkota II Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan pada hari yang sama saat Suriansyah diamankan.
Ketiga, petugas mendapati barang bukti 1.497,77 gram dari tangan Jefri Luther yang diamankan di Jalan Poros Samarinda-Anggana Kabupaten Kukar pada Minggu (5/4/2020) lalu.
Selanjutnya, pada Kamis (16/4/2020) lalu petugas mengamankan Ilvan Kurniadi dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 533,1 gram netto di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Amal, RT 18, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota.
Terakhir pada Jumat (17/4/2020) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, mengamankan Safruddin Eka Saputra, dengan barang bukti satu poket sabu dengan berat 24,92 gram netto.