DIKSI.CO, SAMARINDA - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2020 pemberlakuan tes urine tak lagi gratis. Kini setiap lapisan masyarakat yang hendak melakukan tes bebas narkoba itu akan dibebankan biaya sebesar Rp290 ribu.
Hal tersebut pasalnya mulai diberlakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) sejak Kamis 5 Oktober kemarin.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi BNNP Kaltim, Iwan Setiawan pembiayaan tes urine itu akan dimasukan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi sudah tidak gratis lagi. Nantinya biaya yang dipungut akan masuk dalam PNBP," kata Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2020) siang tadi.
Kata Iwan, hal ini dilakukan lantaran penyediaan alat tes urine tidak lagi dipersiapkan oleh masyarakat, melainkan dari BNN langsung.
"Kalau dulu masyarakat yang menyiapkan alatnya dan kami yang membantu menggunakannya. Sedangkan sekarang alat kami siapkan semua, mereka hanya tinggal datang saja," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Iwan, hal tersebut tidak berlaku baku. Sebab masih ada beberapa toleransi yang dikeluarkan pemerintah untuk kalangan masyarakat kurang mampu. Ya, masyarakat yang kurang mampu nantinya tetap akan mendapatkan pelayanan gratis.
Tapi dengan syarat harus menunjukan surat keterangan tidak mampu yang secara sah dikeluarkan oleh perwakilan perangkat adiministrasi setempat. Semisal ketua RT dan kelurahan domisili warga tersebut.
"Biasanya kan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi harus memiliki surat bebas narkoba dalam syaratnya. Jika mereka tidak mampu, maka bisa menyertakan surat keterangan (Suket) tidak mampu dari RT setempat," tandasnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan kebijakan ini dengan sah mulai diterapkan oleh seluruh jajaran BNN di setiap provinsi se Indonesia. Tak ketinggalan BNN di setiap kabupaten kota. (tim redaksi Diksi)