DIKSI.CO, PASER - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022 Kabupaten Paser disorot dewan.
Hal itu buntut dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim terkait BLT Desa tahun anggaran 2022 tersebut.
Terkait hal itu, DPRD Paser memanggil sejumlah jajaran Pemkab Paser.
Dikatakan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, terdapat tiga aspek pendataan yang menjadi temuan BPK.
"Ada temuan calon penerima BLT Desa yang tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria persyaratan," ujar Hendra, Rabu (15/2/2023).
Bukan hanya itu, temuan lainnya yaitu adanya pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa, yang dilaksanakan tidak berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Ada juga temuan penggantian data KPM BLT desa yang belum sesuai ketentuan, belum lagi dari aspek penganggaran, aspek penyaluran, serta aspek pembinaan dan pengawasan," jelasnya.
Politisi PKB ini juga mempertanyakan proses penginputan DTKS dan proses pembaharuannya, sehingga kedepan bisa dikoreksi kekurangan yang menjadi temuan.
"Perlu sinergitas dari desa sampai ke dinas untuk update data," imbuhnya.
Menurut Hendra, perlu ada formulasi untuk DTKS agar tidak terjadi hal serupa guna untuk mengantisipasi adanya temuan.
Sementara, anggota DPRD Paser Supian mengaku memang sulit mendata masyarakat tidak mampu di desa yang berpotensi banyak kepentingan didalam.
"Warga transmigrasi misalnya, tidak layak lagi dapat BLT karena punya kebun dan usaha lainnya," pungkasnya. (advertorial)