DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, serahkan 120 SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Samarinda.
Secara simbolis, SK PPPK diserahkan oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, pada Senin (26/7/2022).
Diddy Rusdiansyah, Kepala BKD Kaltim, mengungkap, penyerahan SK PPPK di tahap 2 ini diserahkan 503 SK.
Menurut Diddy, total ada 5 peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri.
"Yang mengundurkan diri semua rasanya ada 5, faktornya kejauhan tempatnya," kata Diddy, Senin (26/7/2022).
Selanjutnya, SK PPPK akan diserahkan ke pegawai di Kukar.
"Selanjutnya ada 107 SK untuk Kukar. Masih diatur penjadwalannya," paparnya.
Penyerahan SK PPPK ini sebagai upaya peralihan tenaga honorer menuju PPPK.
Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyebut pihaknya tidak akan menghapus tenaga honorer.
"Mereka kan perlu kesempatan dan kita perlu orang-orang yang memang diperlukan dalam hal membantu pemerintah provinsi dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
"Kemampuan bekerja bahkan berdasarkan observasi dari kawan-kawan tenaga honorer malah lebih disiplin, saya dengar seperti itu," pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)