Sabtu, 23 November 2024

BKD Kaltim Serahkan 120 SK PPPK Tahap II di Samarinda, 5 Calon Pegawai Mengundurkan Diri

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 26 Juli 2022 9:12

Isran Noor, Gubernur Kaltim, saat melakukan penyerahan SK PPPK kepada 120 pegawai di Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, serahkan 120 SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Samarinda.

Secara simbolis, SK PPPK diserahkan oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, pada Senin (26/7/2022).

Diddy Rusdiansyah, Kepala BKD Kaltim, mengungkap, penyerahan SK PPPK di tahap 2 ini diserahkan 503 SK.

Menurut Diddy, total ada 5 peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri.

"Yang mengundurkan diri semua rasanya ada 5, faktornya kejauhan tempatnya," kata Diddy, Senin (26/7/2022).

Selanjutnya, SK PPPK akan diserahkan ke pegawai di Kukar.

"Selanjutnya ada 107 SK untuk Kukar. Masih diatur penjadwalannya," paparnya.

Penyerahan SK PPPK ini sebagai upaya peralihan tenaga honorer menuju PPPK.

Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyebut pihaknya tidak akan menghapus tenaga honorer.

"Mereka kan perlu kesempatan dan kita perlu orang-orang yang memang diperlukan dalam hal membantu pemerintah provinsi dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.

"Kemampuan bekerja bahkan berdasarkan observasi dari kawan-kawan tenaga honorer malah lebih disiplin, saya dengar seperti itu," pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews