Rabu, 15 Mei 2024

Bisa Picu Kanker, Dinkes Kaltim Larang Penggunaan Bilik Disinfektan di Fasilitas Umum

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 7 April 2020 3:15

Bilik disinfektan masih digunakan warga di Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/III/375/2020, tentang Penggunaan Bilik Disinfektan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Dalam edaran tersebut, Kemenkes melarang penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum publik, maupun permukiman.

Hal itu lantaran cairan disinfektan dapat berakibat buruk bila sering terkena tubuh langsung.

Andi M. Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan kandungan bahan kimia dalam disinfektan dapat mengakibatkan iritasi pada kulit. Hal terburuk, bisa memicu tumbuhnya sel kanker pada manusia.

Meski efektif dalam menghancurkan virus corona (Covid-19) di benda mati, namun disinfektan tidak baik bila disemprotkan ke bagian tubuh secara langsung. Selain penyebab kanker, disinfektan juga membunuh seluruh mikroorganisme ditubuh. Termasuk menghilangkan bakteri baik untuk kesehatan manusia.

"Disinfektan menghilangkan semua virus dan bakteri di tubuh manusia. Padahal, ada juga bakteri baik yang menjaga tubuh untuk tetap sehat," kata Andi, dikonfirmasi Selasa (7/4/2020).

Dinkes Kaltim meminta dinas kesehatan kabupaten/kota dan instansi terkait, agar tidak melakukan penyemprotan langsung disinfektan kepada tubuh. Sebab, disinfektan penggunaannya adalah untuk benda mati.

"Kami melarang penggunaan bilik disinfektan di fasilitas publik. Termasuk di terminal, bandara, dan pelabuhan. Solusi aman menghilangkan Covid-19 adalah dengan mencuci tangan dengan sabun, atau menggunakan hand sanitizer.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews