DIKSI.CO, SAMARINDA - Insiden tertabraknya jembatan Dondang Kutai Kartanegara di pertengahan bulan November 2020 sempat membuat geger masyarakat.
Kejadian yang terus berulang ini mengundang respon keras dari berbagai pihak baik dinas terkait maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Pemilik kapal tongkang bermuatan batubara telah dimintai tanggungjawab baik perbaikan fisik maupun denda atas insiden tersebut.
Namun, sanksi denda yang dibebankan kepada penabrak senilai Rp 1 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) diduga tidak transparan.
Perihal ini disampaikan Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.