Diketahui, 6 orang pemilik bangunan tersebut tidak membayar retribusi sejak tahun 2010. Pemkot Samarinda telah melakukan peringatan pada tahun 2018 hingga sampai ke jalur hukum. Status Hak Guna Bangunan (HGB) pun juga telah lama mati.
"Jadi kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menutup bangunan tersebut," tegasnya.
Sugeng menambahkan, barang-barang ke 6 pemilik bangunan yang akan ditutup akan dikeluarkan, bangunan akan dipastikan kosong selama masa penyegelan.
"Barang milik 6 orang tersebut akan dikeluarkan dan toko tersebut akan disegel," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)