DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran No 440/1715/PEM tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan.
Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, dan jumlah umat yang diperkenankan mengikut ibadah di Gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas normal.
Mengingat peringatan Kenaikan Isa Almasih bersamaan waktunya dengan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, Tim Satgas pun mengatur bagaimana kondisinya agar tidak terjadi penumpukan massa antar jamaah.
"Karena peringatan Isa Almasih bersamaan dengan Idul Fitri, pengurus/pengelola tempat ibadah agar mengatur lebih lanjut jadwal ibadah dengan memperhstikan daya tampungnya," kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.
Tempat ibadah juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah.
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah,
Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
"Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya," katanya. (tim redaksi Diksi)