Senin, 29 April 2024

Berpesta di THM, 2 Pria di Samarinda Diringkus Polisi Akibat Bawa Pil Ekstasi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 9 September 2020 7:16

Ilustrasi pil ekstasi/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan dua pria pelaku pemilik narkotika di Kota Tepian pada Sabtu (5/9/2020).

Dua pria ini diketahui berinisial KN (34) dan SH (24).

Mereka diamankan jajaran kepolisian saat tengah asyik berpesta di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada malam penangkapan pukul 20.00 Wita.

Keduanya diringkus setelah terbukti menyimpan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks sebanyak 5 butir, dengan berat 1,60 gram/netto.

Selain itu, jajaran kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menerangkan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sebuah THM di Jalan Mulawarman sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

"Sesampainya di lokasi, kami menemukan dua pria mencurigakan berinisial KN dan SH di sebuah ruangan," ungkap Dalimunthe, Rabu (9/9/2020) melalui telpon selulernya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews