"Kemudian korban terjatuh dan parangnya terlepas. Seketika itu pelaku langsung menusukan badiknya ke arah paha kanan dan perut kanan korban," jelasnya.
Melihat Yusran berlumuran darah, Arbain, Yusril dan Jufri pun segera mengepung Amirullah. Namun beruntung, pelaku dengan gesit berhasil meloloskan diri dari kepungan ketiganya dan langsung kabur ke aliran anak sungai di sekitar lokasi kejadian. Akibat kepungan itu, Amirullah pun mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.
Meski sempat berusaha kabur, namun pelarian pelaku berhasil digagalkan Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang dibantu warga sekitar.
"Setelah kita amankan, korban dan pelaku dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan karena luka yang diderita," terangnya.
Dari perkelahian yang berbuntut tewasnya Yusran, kini Amirullah pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Itu pasal sementara yang kita terapkan. Sedangkan barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah badik dan motor yang digunakan oleh pelaku," pungkasnya. (tim redaksi)