DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku tindak kejahatan seperti tak ada matinya. Untuk melancarkan aksi kriminal, para pelaku selalu memiliki akal.
Seperti yang dilakukan Hicman Andrian Noor alias Andre. Pria 33 tahun yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (1/8/2021) kemarin.
Pada aksinya, yang bikin geleng kepala yakni Andre membobol kunci kontak motor hanya bermodalkan kunci lemari pakaian miliknya. Diketahui, kala itu Andre berhasil menggasak motor Honda Beat warna putih dengan nopol KT 2680 CN yang terparkir di area tanah kosong di Jalan Bung Tomo, RT 22, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Motor tersebut diketahui milik Junaseng (40), warga Jalan Mas Penghulu, RT 8, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Setelah berhasil mencuri motor incarannya, Andre kemudian membawanya pergi ke warnet. Setelah beberapa jam di warnet, Andre pun kembali jalan mengendarai motor curiannya itu namun sialnya tertangkap Junaseng di tengah jalan.
"Melihat motornya dikendarai pelaku, korban sempat emosi karena pelaku membawa motor tanpa izin," beber Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedy Septriadi, Selasa (3/8/2021) sore tadi.
Singkat cerita, tak lama setelah berjumpa Junaseng, Andre pun berhasil diamankan dan pihak berwajib pun segera melakukan proses hukum lebih lanjut.
Usut punya usut, diketahui Andre merupakan penjahat kambuhan yang kerap berhubungan dengan aparat berwajib. Namun ia sepertinya tak pernah mengenal jera dan kali ini kembali harus mendekam dibalik kurungan bui.
"Pelaku memang sudah sering melakukan tindak kejahatan, tapi selalu lolos dari jeratan hukum karena korban sebelumnya tak keberatan. Sekarang kami masih dalami kasus ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)