Dari pemeriksaan, Siswanto diketahui telah mencuri sedikitnya 14 motor dari depan kawasan Big Mall Samarinda.
Kesemua motor curian itu, berhasil didapatkan Siswanto dengan cara merusak rumahan kunci roda dua dengan menggunakan kunci T.
“Sementara ini, dari 14 motor yang sekarang kita amankan sebagai barang bukti, 6 di antaranya berasal dari laporan polisi,” tambahnya.
Dari belasan motor yang berhasil dicuri Siswanto, semuanya direncanakan akan dijual ke pelosok Kukar. Satu unit motor biasa dia harga mulai dari Rp 2 hingga Rp 2,5 juta.
Sementara itu, dari pemeriksaan lebih lanjut. Siswanto diketahui melakukan aksi pencurian saat waktu senja. Yang mana di waktu itu jalanan relatif sepi.
“Pelaku ini mencuri motor di waktu Maghrib dan habis Maghrib. Mungkin penilaian dia karena waktu itu sepi,” jelas Ary Fadli.
Akibat perbuatannya, Siswanto kini dipastikan mendekam di dalam kurungan sel Polresta Samarinda dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. (tim redaksi)